Depkes Bantah Hapus Jamkesmas
Sabtu, 26 Desember 2009 – 20:01 WIB

Depkes Bantah Hapus Jamkesmas
“Menkes mengatakan bahwa jumlah dan nama peserta Jamkesmas dari panti sosial ditetapkan oleh Keputusan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, sedangkan jumlah peserta Jamkesmas akibat bencana alam ditetapkan oleh SK Bupati/Walikota. Jadi terhitung SKB itu ditandatangani 17 Desember lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan Jamkesmas, sudah bisa mendapatkan program ini,” beber Lily. (gus/JPNN)
JAKARTA - Isu penghapusan program Jaminan Sosial Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibantah oleh Departemen Kesehatan (Depkes). Juru Bicara Depkes,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana