Depkeu akan Bahas Dengan DPR

Depkeu akan Bahas Dengan DPR
Depkeu akan Bahas Dengan DPR

jpnn.com - JAKARTA—Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD ditanggapi serius oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. ‘’Pemerintah akan membahas keputusan MK itu dengan DPR RI. Karena, putusan MA itu menyangkut beberapa konsekuensi dari keseluruhan postur APBN, defisit dan sebagainya,’’ uja Menkeu Sri  Mulyani kepada wartawan kemarin.

            Sri Mulyani menegaskan, keputusan MK berimplikasi besar terhadap APBN. "Anggaran pendidikan meningkat cukup signifikan sekitar 20 persen dari total belanja negara pada RAPBN 2009. Itu sebabnya akan dibahas lgi bersama DPR akan dampak peningkatan tersebut," ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu (13/8).

Meningkat anggaran pendidikan ini berkaitan erat dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan korps guru (PGRI, red). Mereka meminta MK membatalkan UU Nomor 16 Tahun 2008 tentang perubahan UU Nomor 45 Tahun 2007 tentang APBN 2008.

PGRI beralasan UU Nomor 16 Tahun 2008 sangat merugikan, karena pos anggaran pendidikan tidak sesuai dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 mengenai anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja negara. Dalam APBNP 2008, porsi anggaran pendidikan hanya sekitar 15,6 persen. (esy)

 

Berita Selanjutnya:
Harus Pahami Soal Narkoba

JAKARTA—Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan anggaran Pendidikan sebesar 20 persen dari APBN/APBD ditanggapi serius oleh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News