Royalti Batubara Dibayar Bertahap

Royalti Batubara Dibayar Bertahap
Royalti Batubara Dibayar Bertahap

jpnn.com - JAKARTA-Pengusaha batubara siap membayar royalti yang selama ini pembayarannya ditahan dengan alasan pemerintah tidak membayar reimbursement. Hal ini ditegaskan Komite Tetap KADIN Untuk Sumber Daya Mineral, Herman Afif usumo. "Pengusaha sudah memahami kewajiban mereka, bahwa pembayaran royalti adalah kewajiban," katanya di Jakarta, Rabu, (18/08). Herman mengaku selama ini memang pengusaha batubara salah mengerti tentang perbedaan kewajiban membayar royalti dengan reimbursement.

Pembayaran royalti akan dilakukan secara bertahap oleh para pengusaha dengan mekanisme tertentu yang diatur berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak. Namun Herman tidak menyebutkan bentuk mekanisme yang akan dipakai. Tapi diharapkan hingga akhir tahun ini pembayaran royalti dapat diselesaikan. "Kalau bisa selesai akhir tahun ini, kan harga batubara lagi bagus-bagusnya," tambahnya. Sementara soal pencekalan, Herman meminta pemerintah mencabutnya.

Pencabutan pencekalan, kata dia, cukup beralasan, lantaran para pengusaha telah siap membayar royalti tersebut. Bahkan, pemerintah dapat memberikan sanksi kepada pengusaha yang kemudian tidak membayar royalti yang ditunggak tersebut.(wid)

 

 


Berita Selanjutnya:
Depag Godok Petugas Haji

JAKARTA-Pengusaha batubara siap membayar royalti yang selama ini pembayarannya ditahan dengan alasan pemerintah tidak membayar reimbursement. Hal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News