Depkeu Bantah Gadaikan Gelora Bung Karno

Depkeu Bantah Gadaikan Gelora Bung Karno
Depkeu Bantah Gadaikan Gelora Bung Karno
JAKARTA -- Sehari setelah cawapres Prabowo Subianto memprotes kebijakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disebutnya telah menggadaikan Gelora Bung Karno sebagai jaminan penerbitan sukuk, Departemen Keuangan (Depkeu) langsung bereaksi. Dalam keterangan persnya, yang juga dimuat di website resmi Depkeu, Rabu (1/7), pemerintah menegaskan tidak akan menjual aset negara terkait penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk. Gelora Bung Karno juga dinyatakan tidak berstatus digadaikan.

Dalam penjelasannya, Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z Soeratin menyebutkan bahwa di dalam UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara diatur soal pemanfaatan aset negara (BMN/Barang Milik Negara) atau Aset SBSN sebagai underlying assets dalam transaksi Sukuk Negara. Ketentuan underlying assets itu sebagai berikut. Pertama, hanya hak manfaat atas aset SBSN yang dijual/disewakan kepada SPV yang dibentuk Pemerintah berdasarkan UU No. 19 tahun 2008.

Kedua, tidak ada pemindahan hak kepemilikan (legal title) BMN. "Ketiga, tidak ada pengalihan fisik BMN, sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan tugas kepemerintahan," ujar Harry. Keempat, aset SBSN bukan sebagai jaminan (collateral). Saat jatuh tempo Sukuk Negara atau terjadi default, BMN tetap dikuasai Pemerintah berdasarkan purchase & sale undertaking agreement.

Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan mengenai hal ini bukan diambil secara sepihak pemerintah. Katanya, DPR juga memberikan persetujuan atas jumlah SBSN/Sukuk Negara yang diterbitkan, dan atas jumlah aset SBSN yang dipergunakan dalam penerbitan Sukuk Negara.

JAKARTA -- Sehari setelah cawapres Prabowo Subianto memprotes kebijakan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disebutnya telah menggadaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News