Depkeu Ngotot Duit Tommy Milik Negara
Rabu, 17 September 2008 – 10:54 WIB
JAKARTA - Departemen Keuangan (Depkeu) menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus PT Timor Putra Nasional (TPN) tidak menyurutkan upaya penyelamatan aset negara. Depkeu tetap beranggapan bahwa dana Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri merupakan hak negara. ”Soal putusan kasasi kan dua hal yang berbeda. Satu mengenai proses mitigasi yang berlangsung 2006–2007. Jadi, ya kita jalani saja,” kata Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto di gedung DPR Selasa (16/9). Menurut Hadiyanto, status uang secara materiil tetap menjadi hak negara.
Pada 28 Agustus lalu, pemerintah mengambil alih rekening, deposito, dan giro Rp 1,225 triliun yang merupakan jaminan kredit TPN di Bank Mandiri. Rekening itu semula jaminan kredit PT TPN yang dialihkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Karena BPPN telah dibubarkan, aset dikelola Menkeu.
Pengalihan dana ke rekening negara dilakukan karena ditemukan bukti baru berupa akta yang menyatakan giro dan deposito di Bank Mandiri tidak termasuk yang dialihkan ke PT Vista Bella Pratama. Pemerintah beranggapan aset-aset yang dijual ke Vista Bella Pratama tidak termasuk jaminan kredit itu. Sebab, tidak logis jika transaksi Rp 445 miliar ke Vista Bella Pratama termasuk rekening Rp 1,225 triliun.
Pengalihan dana juga dilakukan setelah mengkaji kembali pelaksanaan penjualan aset PT TPN oleh BPPN kepada PT Vista Bella Pratama pada 30 April 2003. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meneliti bahwa transaksi tersebut mengandung benturan kepentingan. Sebab, PT Vista Bella Pratama masih memiliki hubungan keterkaitan atau afiliasi dengan PT Timor Putra Nasional. Dengan demikian, sesuai perjanjian, transaksi tersebut batal.
Baca Juga:
Namun, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy itu terhadap Bank Mandiri dalam kasus uang Rp 1,2 triliun yang disita pemerintah. Putusan itu membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri. Dalam putusan PN Jaksel pada 21 November 2006, pihak Tommy keluar sebagai pemenang. Pengadilan mengabulkan gugatan PT Timor dan menyatakan perusahaan itu merupakan pemilik sah giro dan 76 deposito pada rekening penampung atau escrow account sekitar Rp 1,2 triliun di Bank Mandiri.
JAKARTA - Departemen Keuangan (Depkeu) menganggap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus PT Timor Putra Nasional (TPN) tidak menyurutkan upaya
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol