Deponeering Dipersoalkan Politisi Senayan
Berstatus Plt, Darmono Dianggap Tak Punya Kewenangan
Jumat, 29 Oktober 2010 – 20:01 WIB
Selain itu, kata dia, dalam situasi seperti sekarang ini keputusan deponeering bukanlah keputusan yang tepat. Sebab, hal tersebut tidak didorong oleh tuntutan masyarakat sebagaimana ketika Kejaksaan Agung mengambil keputusan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Baca Juga:
"Kalau mau deponeering, kenapa tidak dilakukan sejak awal? Ini sudah melanggar perintah pengadilan karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung untuk dilanjutkan ke pengadilan. Deponeering melawan pengadilan,” kata Gayus.
Ia menyatakan, deponeering terhadap kasus tersebut, merupakan upaya politis yang harus melibatkan pendapat DPR. "Keputusan itu lebih politis, bukan keputusan yuridis. Jadi jaksa agung harusnya yuridis," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa pihaknya akan mempermasalahkan keluarnya deponeering dari Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua