Deponeering Dipersoalkan Politisi Senayan

Berstatus Plt, Darmono Dianggap Tak Punya Kewenangan

Deponeering Dipersoalkan Politisi Senayan
Deponeering Dipersoalkan Politisi Senayan
Selain itu, kata dia, dalam situasi seperti sekarang ini keputusan deponeering bukanlah keputusan yang tepat. Sebab, hal tersebut tidak didorong oleh tuntutan masyarakat sebagaimana ketika Kejaksaan Agung mengambil keputusan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Kalau mau deponeering, kenapa tidak dilakukan sejak awal? Ini sudah melanggar perintah pengadilan karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung untuk dilanjutkan ke pengadilan. Deponeering melawan pengadilan,” kata Gayus.

Ia menyatakan, deponeering terhadap kasus tersebut, merupakan upaya politis yang harus melibatkan pendapat DPR. "Keputusan itu lebih politis, bukan keputusan yuridis. Jadi jaksa agung harusnya yuridis," pungkasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Gayus Lumbuun mengatakan bahwa pihaknya akan mempermasalahkan keluarnya deponeering dari Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News