Deretan Alasan Herry Wirawan Layak Dipenjara dan Dikebiri, Bukan Cuma Keji

Deretan Alasan Herry Wirawan Layak Dipenjara dan Dikebiri, Bukan Cuma Keji
Sebelum kasus pencabulan terhadap santriwatinya, konon banyak pihak menyumbang ke pesantren Herry Wirawan. Foto: Ilustrasi/Ricardo/JPNN com

Herry sebelumnya dituntut jaksa atas perkara dugaan pemerkosaan 12 santriwati dengan pasal berlapis yang ancaman pidananya 20 tahun penjara.

Herry dituntut Pasal 81 ayat (2), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Anggota DPR Komisi III DPR RI Eva Yuliana menilai Herry Wirawan, terduga pemerkosa 12 santriwati di Jawa Barat, pantas dihukum maksimal, yaitu hukuman penjara dan dikebiri.


Redaktur : Adil
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News