Deretan Prestasi Kejagung di 2021: Tangkap 137 Buron hingga Selamatkan Rp 21 T Uang Negara

Deretan Prestasi Kejagung di 2021: Tangkap 137 Buron hingga Selamatkan Rp 21 T Uang Negara
Jaksa Agung ST Burhanuddin. ilustrasi Foto: ANTARA/Istimewa

“Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” ujarnya.

Seperti diketahui terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung memberi apresiasi yang tinggi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir atas kontribusi dan kerja sama mengungkap secara tuntas skandal megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero).

Dalam refleksi satu tahun itu, Kejaksaan juga melakukan berbagai langkah strategis menjaga marwah institusi dan penguatan kelembagaan.

Antara lain, penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebesar Rp 255,5 Miliar.

“Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak juga telah melampaui target yaitu sebesar Rp 920 Miliar,” ujarnya.

Burhannudin menambahkan sejumlah upaya telah dilakukan guna mengeliminir ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT) stabilitas keamanan negara, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Salah satunya, lanjut dia, mengumpulkan data terduga teroris sebanyak 395 orang, dan 99 organisasi teroris, baik nasional maupun internasional guna membangun bank data intelijen.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa 2021 adalah momentum bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan Republik Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News