Derita Bawahan di Polri, Sulit Menolak Perintah Jenderal Meski Harus Membunuh Orang
jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menemukan fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan sebenarnya terdapat aturan dalam kepolisian yang mengizinkan bawahan menolak perintas atasan.
Namun, dia menyadari sulit bagi bawahan menolak perintah komandan, apalagi arahan dari seorang jenderal.
"Aturan tersebut ada, tetapi memang dalam praktiknya, dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di kepolisian, bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jenderal, pasti sulit melawan," kata Poengky kepada JPNN.com, Rabu (10/8).
Menurut Poengky, belum tentu seluruh anggota Polri paham dan mengetahui adanya peraturan tersebut.
"Belum tentu anggota paham, tetapi jika sudah disahkan (jadi polisi), kan, dianggap memahami," ujar Poengky.
Adapun aturan yang mengizinkan bawahan menolak perintah atasan terdapat pada Pasal 6 Ayat (2) huru b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut isi pasalnya:
Poengky Indarti mengatakan sebenarnya terdapat aturan dalam kepolisian yang mengizinkan bawahan menolak perintas atasan.
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas