Derita Bawahan di Polri, Sulit Menolak Perintah Jenderal Meski Harus Membunuh Orang

Derita Bawahan di Polri, Sulit Menolak Perintah Jenderal Meski Harus Membunuh Orang
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dok for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri menemukan fakta bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan sebenarnya terdapat aturan dalam kepolisian yang mengizinkan bawahan menolak perintas atasan.

Namun, dia menyadari sulit bagi bawahan menolak perintah komandan, apalagi arahan dari seorang jenderal.

"Aturan tersebut ada, tetapi memang dalam praktiknya, dapat dipahami jika seseorang dengan pangkat paling rendah di kepolisian, bagaikan bumi dan langit dengan atasannya yang seorang jenderal, pasti sulit melawan," kata Poengky kepada JPNN.com, Rabu (10/8).

Menurut Poengky, belum tentu seluruh anggota Polri paham dan mengetahui adanya peraturan tersebut.

"Belum tentu anggota paham, tetapi jika sudah disahkan (jadi polisi), kan, dianggap memahami," ujar Poengky.

Adapun aturan yang mengizinkan bawahan menolak perintah atasan terdapat pada Pasal 6 Ayat (2) huru b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut isi pasalnya:

Poengky Indarti mengatakan sebenarnya terdapat aturan dalam kepolisian yang mengizinkan bawahan menolak perintas atasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News