Desak Interpol Terbitkan Red Notice untuk SN, KPK Dinilai Sewenang-wenang
Senin, 25 November 2019 – 15:10 WIB
Tindakan tersebut juga bertentangan dengan UU Tipikor terkait dengan kerugian keuangan negara, vide Pasal 2 dan Pasal 3. Dalam kasus a quo tidak terbukti terjadi kerugian negara oleh sebab Laporan hasil audit investigasi BPK Tahun 2017 dinilai Majelis Hakim Kasasi tidak sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK No.1 Tahun 2017.
"Dengan tidak terbuktinya kerugian negara, maka tidak ada satu pun orang bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk SN dan IN," tegas Pantja. (dil/jpnn)
Desakan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjh Nursalim (IN) merupakan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik