Desak Kasus Sumber Waras Kembali Diusut, ACTA Gugat KPK
jpnn.com - jpnn.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali beraksi. Kelompok yang digawangi Habiburokhman dan Habib Novel Bakmumin itu kini mempersoalkan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang seakan jalan di tempat.
ACTA pun berencana mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tuntutan utama praperadilan tersebut yakni meminta KPK menetapkan tersangka dan meningkatkan kasus dugaan korupsi Sumber Waras ke penyidikan," kata juru bicara ACTA Habib Novel Bamukmin melalui siaran elektroniknya, Rabu (1/2).
Sebelumnya, KPK menyebut hasil penyelidikan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tidak menemukan perbuatan melawan hukum.
Padahal, BPK DKI justru menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp 191 miliar.
Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.
Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa. (dem/rmol)
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali beraksi. Kelompok yang digawangi Habiburokhman dan Habib Novel Bakmumin itu kini mempersoalkan penanganan
Redaktur & Reporter : Adil
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan