Desak Kasus Sumber Waras Kembali Diusut, ACTA Gugat KPK

Desak Kasus Sumber Waras Kembali Diusut, ACTA Gugat KPK
Habib Novel Bamukmin. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali beraksi. Kelompok yang digawangi Habiburokhman dan Habib Novel Bakmumin itu kini mempersoalkan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang seakan jalan di tempat.

ACTA pun berencana mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tuntutan utama praperadilan tersebut yakni meminta KPK menetapkan tersangka dan meningkatkan kasus dugaan korupsi Sumber Waras ke penyidikan," kata juru bicara ACTA Habib Novel Bamukmin melalui siaran elektroniknya, Rabu (1/2).

Sebelumnya, KPK menyebut hasil penyelidikan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras tidak menemukan perbuatan melawan hukum.

Padahal, BPK DKI justru menyebutkan pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara hingga Rp 191 miliar.

Namun dalam perkembangannya, ada perubahan nilai kerugian setelah digelar audit investigasi oleh BPK yakni sebesar Rp173 miliar.

Kerugian terjadi karena ada perbedaan nilai jual objek pajak tanah (NJOP). BPK menilai NJOP yang ada di Jalan Tomang Utara, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilainya di Jalan Kyai Tapa. (dem/rmol)


 Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kembali beraksi. Kelompok yang digawangi Habiburokhman dan Habib Novel Bakmumin itu kini mempersoalkan penanganan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOLjakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News