Desak KPK Periksa Semua Dewan Gubernur BI

Desak KPK Periksa Semua Dewan Gubernur BI
Desak KPK Periksa Semua Dewan Gubernur BI

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR Bambang Soesatyo menyatakan, penahanan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter Budi Mulya harus dimaknai sebagai langkah maju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani mega skandal Bank Century yang nyaris stagnan sejak 2010.

Kendati demikian, Bambang menjelaskan, pertanggungjawaban tidak boleh hanya dialamatkan kepada Budi Mulya namun semua anggota Dewan Gubernur BI saat itu. Sebab, kebijakan strategis BI selalu dirumuskan dan diputuskan kolektif kolegial oleh dewan gubernur BI.

"Maka, tidak adil jika dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century, serta penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, hanya dialamatkan kepada Budi Mulya. Harap diingat bahwa yang memiliki wewenang memberian FPJP menurut sistem penetapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) adalah para anggota Dewan Gubernur BI," kata Bambang kepada JPNN, Sabtu (16/11).

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, pemeriksaan dan penahanan Budi Mulya menjadi pembuka jalan bagi KPK untuk meminta pertanggungjawaban gubernur BI dan anggota dewan gubernur BI lainnya.

"Dalam kasus FPJP untuk Bank Century, perubahan PBI dibahas dalam rapat Dewan Gubernur yang dipimpin Gubernur BI saat itu, Boediono. Perubahan PBI itu jelas sebagai keputusan kolektif kolegial," ujar Bambang.

Oleh karena itu, ia menunggu KPK untuk memeriksa semua anggota Dewan Gubernur BI saat itu. "Saya ingat bahwa pimpinan KPK pernah menyatakan semua anggota dewan Gubernur BI, termasuk Boediono, bisa dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan pemberian FPJP Bank Century," kata Bambang. (gil/jpnn)


JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Bank Century DPR Bambang Soesatyo menyatakan, penahanan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News