Desak MA Putuskan Penggunaan Videoconference
LPSK Kritik Danrem Pamungkas Soal Kondisi Saksi
Jumat, 07 Juni 2013 – 03:43 WIB

Desak MA Putuskan Penggunaan Videoconference
"Permintaan semacam itu sudah menjadi ranah majelis hakim yang menyidangkan perkara. Nanti, majelis hakim akan menentukan melalui ketetapan. Terkadang pihak pengacara terdakwa keberatan," ujarnya.
Pembicaraan juga disarankan dilakukan dengan oditur militer selaku jaksa penuntut umum terkait pemeriksaan para saksi tersebut. Sebab perlindungan saksi sudah diberikan sejak awal yakni sejak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Ridwan mengatakan memang benar sesuai aturan terdapat beberapa skenario untuk memeriksa saksi yang berada di bawah perlindungan LPSK. Pertama, pemeriksaan melalui teleconference atau jarak jauh, pemeriksaan di pengadilan tetapi tidak berada dalam satu ruang yang sama, atau pemeriksaan dengan distorsi misalnya saksi tidak diperlihatkan wajahnya atau pemeriksaan saksi tanpa dihadiri terdakwa.(byu/gen)
JAKARTA - Jelang persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai mempersiapkan pemasangan piranti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang