Desak MA Putuskan Penggunaan Videoconference
LPSK Kritik Danrem Pamungkas Soal Kondisi Saksi
Jumat, 07 Juni 2013 – 03:43 WIB
"Permintaan semacam itu sudah menjadi ranah majelis hakim yang menyidangkan perkara. Nanti, majelis hakim akan menentukan melalui ketetapan. Terkadang pihak pengacara terdakwa keberatan," ujarnya.
Pembicaraan juga disarankan dilakukan dengan oditur militer selaku jaksa penuntut umum terkait pemeriksaan para saksi tersebut. Sebab perlindungan saksi sudah diberikan sejak awal yakni sejak proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Ridwan mengatakan memang benar sesuai aturan terdapat beberapa skenario untuk memeriksa saksi yang berada di bawah perlindungan LPSK. Pertama, pemeriksaan melalui teleconference atau jarak jauh, pemeriksaan di pengadilan tetapi tidak berada dalam satu ruang yang sama, atau pemeriksaan dengan distorsi misalnya saksi tidak diperlihatkan wajahnya atau pemeriksaan saksi tanpa dihadiri terdakwa.(byu/gen)
JAKARTA - Jelang persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai mempersiapkan pemasangan piranti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat