Desak MA Putuskan Penggunaan Videoconference
LPSK Kritik Danrem Pamungkas Soal Kondisi Saksi
Jumat, 07 Juni 2013 – 03:43 WIB

Desak MA Putuskan Penggunaan Videoconference
Mereka masih sering mengalami mimpi buruk soal peristiwa itu. Kemudian, jika diminta mengingat kejadian tersebut, mereka merasa ketakutan sampai mengeluarkan keringat dingin.
Angota LPSK Teguh Soedarsono mengatakan, pemasangan jaringan videoconference tidak akan menunggu keputusan boleh tidaknya penggunaan piranti tersebut. "Menyiapkan dan memasang piranti VCR itu tidak mudah dan perlu waktu karena harus tersistemasi dengan titik-titik lokasi serta jumlah alat yang digunakan," terangnya.
Aktivitas pemasangan jaringan saat ini lebih dimaksudkan agar saat penggunaannya disetujui, piranti untuk itu sudah siap digunakan. Terlebih, penggunaan videoconference tersebut merupakan salah satu alternatif untuk melindungi saksi saat persidangan berlangsung.
Sementara itu, belum ada jawaban konkrit dari MA. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menyarankan LPSK langsung mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan militer atau majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Nantinya pengadilan atau majelis hakim tersebut akan berkonsultasi kepada pimpinan MA.
JAKARTA - Jelang persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai mempersiapkan pemasangan piranti
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara