Desak MA Putuskan Penggunaan Videoconference
LPSK Kritik Danrem Pamungkas Soal Kondisi Saksi
Jumat, 07 Juni 2013 – 03:43 WIB
Menurut Abdul, pihaknya mengusulkan penggunaan videoconference semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para saksi yang dilindungi LPSK. UU nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban pun telah mengatur penggunaannya di pasal 9(3).
Abdul sekaligus membantah pernyataan Danrem 072/Pamungkas Brigjen Adi Widjaja yang mengatakan jika tidak ada saksi Cebongan yang keberatan hadir di persidangan. "Pernyataan seperti itu tidak pantas diucapkan seorang Danrem," tukasnya. Terlebih, jika dia belum pernah membaca hasil rekam psikologis dan tidak melihat langsung kondisi para saksi.
Dia menilai, sikap Danrem yang demikian justru menunjukan sinyal buruk pelaksanaan sidang kasus LP Cebongan. Dengan membiarkan saksi berhadapan langsung dengan pelaku,akan membuat saksi ketakutan, tertekan, dan trauma berulang. Akibatnya,keterangan yang diberikan para saksi tidak bisa maksimal.
"Jika saksi dianggap tidak trauma dan stres, buat apa 18 orang psikolog kami kerahkan untuk memulihkan psikologis para saksi," lanjutnya. Abdul menjelaskan, saat ini saksi mengalami kecemasan jelang bergulirnya masa persidangan.
JAKARTA - Jelang persidangan kasus penyerangan Lapas Cebongan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mulai mempersiapkan pemasangan piranti
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan