Desak Mendagri Tuntaskan PAW 3 Anggota DPRD Kaltim

Desak Mendagri Tuntaskan PAW 3 Anggota DPRD Kaltim
Desak Mendagri Tuntaskan PAW 3 Anggota DPRD Kaltim

jpnn.com - JAKARTA - Proses pergantian antar-waktu (PAW) terhadap tiga anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terganjal. Penyebabnya diduga lantaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak kunjung memproses usulan PAW atas tiga anggota DPRD Kaltim dari Partai Damai Sejahtera (PDS) itu.

Tiga anggota DPRD Kaltim dari PDS yang diusulkan menjalani proses PAW itu adalah Pdt. Yepta Berto, Artya Fathra Marthin dan Maria Margaretha Rini. Sedangkan tiga nama yang diusulkan sebagai pengganti adalah Sonny Setiawan, Apolos Agustinus dan Daud Patiung.

Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah PDS Kaltim, Gervas Panggur, surat usulan PAW atas ketiganya sudah diusulkan oleh Gubernur Kaltim, Awang Faroek sejak tahun lalu. Gervas menyebut ketiga bekas kader PDS itu sudah mengajukan surat pengunduran diri karena pindah menjadi caleg dari partai lain.

"Proses PAW sudah sejak Agustus 2013. Sudah ada surat dari Gubernur Kaltim kepada Mendagri," kata Gervas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/1).

Hanya saja, lanjut Gervas, Kemendagri tak kunjung memproses usulan PAW itu. Karenanya Gervas menduga ada yang tak beres di Kemendagri terkait usulan PAW itu. Mengacu pada undang-undang, katanya, maka proses PAW di Kemdagri maksimal 14 hari. "Namun, sampai sekarang belum diproses. Ketika pihak Kemendagri dikonfirmasi, katanya mentok di Biro Hukum OTDA," sebut Gervas.

Karenanya Gervas mengingatkan Kemendagri untuk segera memproses usulan PAW itu. Sebab, sesuai aturan maka pelantikan anggota DPRD hasil PAW  maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan dewan habis.

Gervas berharap agar 3 anggota DPRD dari PDS hasil PAW itu sudah dilantik pada 20 Februari nanti. "Jadi kami minta Mendagri segera menyelesaikan usulan PAW itu," pungkanya.(jpnn)

 

JAKARTA - Proses pergantian antar-waktu (PAW) terhadap tiga anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terganjal. Penyebabnya diduga lantaran Kementerian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News