Desak MK Batalkan Pasal Penentu Harga BBM

Desak MK Batalkan Pasal Penentu Harga BBM
Desak MK Batalkan Pasal Penentu Harga BBM
’’Kebijakan pemerintah ini sangat keliru, sebab menggunakan pendekatan menaikkan harga BBM dengan mengikuti harga dunia. Ini harus diakhiri, apalagi MK sebelumnya sudah membatalkan aturan tentang harga BBM tidak boleh diserahkan pada mekanisme pasar,’’ paparnya.

Karena itu, lanjut Din, kenaikan harga BBM terus ditentang rakyat Indonesia. Hampir semua elemen rakyat Indonesia menolak dengan demonstrasi. ’’Sebab itulah, kami para tokoh Islam meminta MK membatalkan UU Minyak dan Gas (Migas) yang dinilai sebagai sumber pemicu kenaikan harga BBM tersebut,’’ tegasnya.

Hal senada diungkapkan mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi. Menurutnya, sebenarnya UU tersebut yang menjadi biang keladi pemerintah menaikkan harga BBM. ’’Dan ditambah buruknya tata hubungan penguasa dan pengusaha yang saling mementingkan pribadinya saja,’’ sambung Hasyim.

Karena itu, Hasyim mengatakan, pasal-pasal yang diuji-materikan itu harus segera dihapus baik secara materil maupun formil. Bahkan, ia menuding UU tersebut hasil pengaruh pihak asing yang hanya memikirkan kepentingan negara masing-masing.

JAKARTA-Tokoh agama menolak liberalisasi pengelolaan migas. Kemarin, mereka mengajukan uji materi Pasal 1 Angka 19 dan 23, Pasal 3 Huruf b, Pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News