Desak Pengurusan Klaim Asuransi TKI Dipercepat

Desak Pengurusan Klaim Asuransi TKI Dipercepat
Ilustrasi.

Sedangkan untuk besaran premi asuransi di dalam negeri menurut Permenakertrans No 07 Tahun 2010, untuk mengcover resiko TKI pada masa prakeberangkatan sebesar Rp 50 ribu. Untuk masa penempatan Rp 300 ribu, dan purna penempatan Rp 50 ribu.

Jaminan yang ditanggung asuransi tersebut meliputi 13 jenis risiko antara lain, meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan kerja, gagal berangkat, tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, gagal ditempatkan, PHK, gaji tidak dibayar, pemulangan bermasalah, masalah hukum, hilangnya akal budi, tidak sesuai dengan Perjanian Kerja, serta kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal. (jpnn)


JAKARTA - Deputi Perlindungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Lisna Y. Poeloengan mendesak agar mekanisme


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News