Desak Penyelesaian Kasus TPPO Anak di Sikka, Aktivis HAM Mengadu ke Bareskrim dan Komisi III DPR

Desak Penyelesaian Kasus TPPO Anak di Sikka, Aktivis HAM Mengadu ke Bareskrim dan Komisi III DPR
Pegiat HAM asal Kabupaten Sikka Siflan Angi. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim untuk relawan kemanusiaan Flores (TRUK-F) dan Jaringan HAM Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadukan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri dan Komisi III DPR RI pada Rabu (23/3/2022) hari ini.

Aktivis HAM ini mendatangi kedua institusi tersebut karena kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 17 anak di Kabupaten Sikka yang sudah terjadi sembilan bulan lalu belum juga diselesaikan hingga saat ini.

“Kami datang ke Bareskrim Polri dan Komisi III DPR agar kasus TPPO sebanyak 17 anak di Sikka segera dituntaskan,” kata pegiat HAM Kabupaten Sikka Siflan Angi kepada JPNN di Jakarta, Rabu (23/3) pagi.

Kali ini, Siflan Angi ditemani Tim untuk relawan kemanusiaan Flores dan jaringan HAM Kabupaten Sikka, Provinsi NTT.

Pada kesempatan itu, Siflan Angi menjelaskan kronologi kasus TPPO anak tersebut.

Menurut Siflan, kasus TPPO anak sudah berlangsung sembilan bulan, terhitung sejak 14 Juni 2021 saat Polda NTT melakukan penggerebekan terhadap empat pub/karoeke di Kabupaten Sikka.

Dalam penggerebekan tersebut, menurut Siflan, ditemukan ada 17 anak berasal dari Provinsi Jawa Barat dipekerjakan di tempat pub/tempat hiburan.

“Ke-17 anak ini kemudian dititipkan di Shelter Santa Monika milik TRUK-F untuk didampingi,” kata Siflan Angi yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Sikka ini.

Tim untuk relawan kemanusiaan Flores (TRUK-F) dan Jaringan HAM Kabupaten Sikka Provinsi NTT mengadukan kasus TPPO Anak ke Baresktim Polri dan Komisi III DPR RI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News