Desak Penyelesaian Kasus TPPO Anak di Sikka, Aktivis HAM Mengadu ke Bareskrim dan Komisi III DPR

Desak Penyelesaian Kasus TPPO Anak di Sikka, Aktivis HAM Mengadu ke Bareskrim dan Komisi III DPR
Pegiat HAM asal Kabupaten Sikka Siflan Angi. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

Lebih lanjut, Siflan menjelaskan sejak kejadian, TRUK-F bersama jaringan HAM Sikka memberi perhatian khusus dan mengadvokasi kasus ini hingga saat ini.

“Segala upaya telah dilakukan oleh TRUK dan jaringan, mulai bersurat, meminta audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sikka maupun aparat penegahk hukum (APH) yang ada di Sikka hingga melakukan aksi damai, namun hingga saat ini belum diselesaikan dengan baik sesuai fakta yang ditemukan oleh TRUK dan Jaringan HAM Sikka,” ujar Siflan.

Menurut Siflan, hingga saat ini baru satu tersangka yang diproses hukum dengan menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk menuntaskan kasus ini, kata Siflan, TRUK dan jaringan HAM Sikka memutuskan untuk datang ke Jakarta dengan agenda besar bertemu dengan Mabes Polri dan Komisi 3 DPR RI.

Siflan dkk mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini dan menemukan 4 anak saksi korban yang telah melarikan diri sehingga 2 pelaku lainnya juga diproses hukum.

Dia juga meminta DPR RI untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kerja polisi di daerah khususnya di Sikka dan NTT pada umumnya.

Siflan menambahkan, jaringan HAM Sikka juga sudah bertemu LPSK dan Kementerian PPPA pada Selasa, 22 Maret 2022.

“Kami mendorong dan memastikan dari segi pendampingan dan pemenuhan hak-hak 13 anak korban yang menjadi dampingan LPSK dan memastikan Kementerian PPPA ikut mengawal kasus ini,” ujar Siflan.

Tim untuk relawan kemanusiaan Flores (TRUK-F) dan Jaringan HAM Kabupaten Sikka Provinsi NTT mengadukan kasus TPPO Anak ke Baresktim Polri dan Komisi III DPR RI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News