Desak Permentan Tetap Dihapus
Rabu, 29 Februari 2012 – 09:04 WIB
"Kami belum menetapkan kapan peraturan itu dilaksanakan sambil menunggu persiapan lebih mendalam. Jangan sampai permentan ini belum dijalankan, tetapi sudah tidak diberlakukan,” tandasnya
Baca Juga:
Kementan, katanya, sedang mengkaji Permentan No 89/2011 soal Pembatasan Tempat Pemasukan Buah dan Sayuran Segar yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat pintu masuk. "Sedang kita diskusikan akan membangun fasilitas karantina di Pelabuhan Tanjung Priok yang lebih memadai. Jadi, bukan karena tekanan, kita negara yang memegang prinsip-prinsip dalam melaksanakan perdagangan sayur dan buah," jelas Rusman. (aro)
JAKARTA – Sejumlah kalangan masih tetap mendesak agar Permentan No 88/2011, 89/2011, dan 90/2011 dihapus. Seluruh komponen masyarakat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cetak Laba Rp 15,98 Triliun Pada Triwulan I 2024, Mayoritas Analis Rekomendasikan Beli Saham BBRI
- Semester I 2024: Pertamina Hulu Energi Catatkan Kinerja Cemerlang
- RUPST 2024 BRI Insurance Laporkan Kinerja Positif
- BRI & E9pay Perkuat Kolaborasi Layanan Finansial Bagi PMI di Korsel
- Pembiayaan Mikro dan Ultra Mikro BRI Capai Rp 622,6 Triliun
- Amartha Perkuat Komitmen Membangun Ekosistem Finansial Inklusif di Asia Tenggara