Desak Permentan Tetap Dihapus

Desak Permentan Tetap Dihapus
Desak Permentan Tetap Dihapus
"Kami belum menetapkan kapan peraturan itu dilaksanakan sambil menunggu persiapan lebih mendalam. Jangan sampai permentan ini belum dijalankan, tetapi sudah tidak diberlakukan,” tandasnya

Kementan, katanya, sedang mengkaji Permentan No 89/2011 soal Pembatasan Tempat Pemasukan Buah dan Sayuran Segar yang awalnya melalui delapan lokasi menjadi empat pintu masuk. "Sedang kita diskusikan akan membangun fasilitas karantina di Pelabuhan Tanjung Priok yang lebih memadai. Jadi, bukan karena tekanan, kita negara yang memegang prinsip-prinsip dalam melaksanakan perdagangan sayur dan buah," jelas Rusman. (aro)

JAKARTA – Sejumlah kalangan masih tetap mendesak agar Permentan No 88/2011, 89/2011,  dan 90/2011 dihapus. Seluruh komponen masyarakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News