Desak Revisi UU Pemasyarakatan
Selasa, 12 Oktober 2010 – 15:29 WIB
Sementara narapidana teror itu, kata Menkumham memerlukan terapi khusus untuk mengembalikan sikap hidup dan prilakunya sesuai dengan agama, etika, estetika dan koridor hukum yang berlaku di masyarakat.
Baca Juga:
"Undang-undang pemasyarakatan yang ada sekarang belum memberi ruang yang memadai bagi pemerintah, khususnya lembaga pemasyarakatan untuk melakukan terapi khusus itu bagi napi teror selama menjalani hukuman penjara," pungkasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar berharap Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan segera direvisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Sopir Bus yang Kecelakaan di Subang, Ada yang Tak Beres, Susah
- BTN Jakim 2024, Pemda DKI Jakarta Bakal Tutup 34 Ruas Jalan, Cek di Sini!
- TKN Fanta Prediksi Keterlibatan Anak Muda dalam Pemerintahan Akan Meningkat
- Bertemu Mahasiswa Indonesia di New York, Menteri AHY Jelaskan Pentingnya Hak Atas Tanah
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Agam Menjadi 19 Orang
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua