Desak Revisi UU Pemasyarakatan

Desak Revisi UU Pemasyarakatan
Desak Revisi UU Pemasyarakatan
Sementara narapidana teror itu, kata Menkumham memerlukan terapi khusus untuk mengembalikan sikap hidup dan prilakunya sesuai dengan agama, etika, estetika dan koridor hukum yang berlaku di masyarakat.

"Undang-undang pemasyarakatan yang ada sekarang belum memberi ruang yang memadai bagi pemerintah, khususnya lembaga pemasyarakatan untuk melakukan terapi khusus itu bagi napi teror selama menjalani hukuman penjara," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar berharap Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan segera direvisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News