Petani Gugat UU Perkebunan ke MK

Nilai Pasal 21 UU 18/2004 Lebih Untungkan Pengusaha

Petani Gugat UU Perkebunan ke MK
Petani Gugat UU Perkebunan ke MK
JAKARTA - Empat petani dan tokoh adat menggugat undang-undang perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menanggap UU itu tidak berpihak kepada rakyat kecil, melainkan lebih menguntungkan pengusaha.

UU Perkebunan yang diuji ke MK ialah pasal 21 dan pasal 47. Dalam pasal 21 UU 18/2004, disebutkanpelarangan melakukan tindakan yang berakibat kerusakan kebun atau aset lainnya dan pengunaan tanah perkebunan tanpa izin. Sementara pasal 47 mengatur soal sanksi terkait pelanggaran pasal 21.

“Memang konflik perkebunan hampir semua yang terlibat pasti kena dengan pasal-pasal ini,” kata Wahyu Wagiman, kuasa hukum pemohon, usai mengikuti sidang pendahuluan di MK, Jakarta, Selasa, (12/10).

Permohonan gugatan UU Perkebunan itu diajukan oleh empat orang yang berlatar belakang petani dan anggota masyarakat adat. Mereka tengah  terlibat konflik perkebunan di Kalimantan Barat, Blitar, dan Sumut.

JAKARTA - Empat petani dan tokoh adat menggugat undang-undang perkebunan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menanggap UU itu tidak berpihak kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News