Desak Usut Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg Gerindra
Selasa, 25 Februari 2014 – 19:06 WIB
Karena sejatinya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tahapan pemilu yakni kampanye, terlebih masuk dalam kategori rapat umum, pasti dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU, Bawaslu, dan Kepolisian. (gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia melaporkan seorang calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI, Aryo Djojohadikusumo,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Puluhan Ribu Kader MKGR Siap Menangkan Zaki di Pilkada Jakarta
- Erick Thohir Antusias dengan Program Makan Bergizi Gratis dari Prabowo-Gibran
- Puan Maharani Bakal Beri Pengarahan di Hari Pertama Rakernas V PDIP
- Berpuisi di Arena Rakernas, Komarudin Ingatkan Kader PDIP Tak Jadi Pengkhianat
- Hasto: Olahraga Tidak Mengenal Jalan Pintas dan Politik Karbitan
- Suara Mengempis di Pileg 2024, Riyanta Ambil Formulir Cawagub Jateng dari PDIP