DESDM Sosialisasikan UU No. 39/2008 dan Reformasi Birokrasi

DESDM Sosialisasikan UU No. 39/2008 dan Reformasi Birokrasi
DESDM Sosialisasikan UU No. 39/2008 dan Reformasi Birokrasi
Dijelaskannya, berdasarkan UU No. 39/2008, pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari sejak presiden mengucapkan sumpahnya. Sementara, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian, dengan satu urusan pemerintahan dalam satu kementerian atau beberapa urusan dalam satu kementerian (penggabungan kementerian).

"Dalam UU ini, nama Departemen juga akan diubah menjadi Kementerian," ungkap Ismadi. (sid/JPNN)

JAKARTA - Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) bekerjasama dengan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) menyelenggarakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News