Detik-Detik Bripda Munjirin Dipukul, Dihantam pakai Piring Kaca di Acara Resepsi Pernikahan
Senin, 31 Mei 2021 – 06:00 WIB
“Mereka diduga keras melakukan pengeroyokan terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” demikian Imam Reza. (antara/jpnn)
Seorang polisi di Putussibau menjadi korban pengeroyokan di acara resepsi pernikahan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi