Detik-Detik Bripka Faisal Dihabisi Geng Setan Botak
Dia mengatakan yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu ada tujuh orang yakni Z, 33, warga Rantau Panjang Peureulak, Aceh Timur, meninggal dunia.
Kemudian, S, 28, warga Gampong Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur juga meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Umum Cut Meutia pasca ditangkap.
Sementara tiga pelaku lainnya, yang masih diamankan MA, M warga Tanah luas, Aceh utara dan D warga Rantau Selamat, Aceh Timur. Sedangkan, dua orang lainnya A dan DG warga Aceh Timur, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pencarian.
Dia menjelaskan, sebelum kejadian penembakan itu pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Dimana, ada nelayan yang terdampar dan dicurigai masyarakat membawa narkoba. Kemudian masyarakat diketahui ada senjata api AK-56 dalam tas hitam, sehingga dilaporkan kepada pihaknya.
“Kebetulan Bripka Faisal berada lebih dekat dengan nelayan (Kelompok Setan Botak Peureulak) sehingga langsung bergerak duluan ke lokasi,” ungkapnya.
Tiga tersangka diancam dengan hukuman 25 tahun penjara. Ketiga tersangka itu masih diamankan di Mapolres Aceh Utara, untuk mempertanggungjawab perbuatanya.
Menurutnya, ketiga tersangka itu diancam dengan Pasal 354 Jo Pasal 338 jo Pasal 170 jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api. (arm/mai)
Seorang tersangka pembunuhan anggota Polres Aceh Utara, Bripka Anumerta Faisal, berinisial D akhirnya angkat bicara terkait peristiwa tersebut.
Redaktur & Reporter : Budi
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh