Detik – detik Fikri Tikam Pacarnya, Beringas!
Sabtu, 17 November 2018 – 05:02 WIB
Tapi apa boleh buat. Kejahatan tetaplah kejahatan. Pelaku diancam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014. Tentang Penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dia terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun.
“Dua orang saksi dari temannya sudah dipemeriksa terkait insiden itu. Dan untuk pelaku masih dalam pemeriksaan intensif,” pungkasnya. (lan/at/nur)
Fikri, pemuda 21 tahun itu ditangkap polisi karena kasus penganiayaan, yakni menikam pacarnya karena cemburu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Pelaku Penikaman Masal di Sydney Disebut Tidak Mencurigakan
- Pegawai Inspektorat Ditemukan Bersimbah Darah Seusai Ditikam OTK
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Batal Dinikahi Pengacara, Barbie Kumalasari Sudah Gandeng Pacar Baru
- Mengaku Belum Punya Pacar, Nita Gunawan: yang Dekatin Banyak