Detik – detik Fikri Tikam Pacarnya, Beringas!

Detik – detik Fikri Tikam Pacarnya, Beringas!
Fikriansyah alias Fikri ditangkap polisi karena menikam pacarnya. Foto: Radar Banjarmasin/JPG

Tapi apa boleh buat. Kejahatan tetaplah kejahatan. Pelaku diancam Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014. Tentang Penganiayaan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dia terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun.

“Dua orang saksi dari temannya sudah dipemeriksa terkait insiden itu. Dan untuk pelaku masih dalam pemeriksaan intensif,” pungkasnya. (lan/at/nur)


Fikri, pemuda 21 tahun itu ditangkap polisi karena kasus penganiayaan, yakni menikam pacarnya karena cemburu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News