Detik – detik Kodok Bunuh Pacarnya, Diakhiri Kecupan di Kening
Jumat, 03 Mei 2019 – 20:19 WIB

REKONSTRUKSI: Pelaku Kodok saat memperagakan adegan mencekik korban Serli, hingga korban tewas akibat kehabisan oksigen. Foto: I PUTU MARDIKA/BALI EXPRESS
Kini, Kodok pun dijerat dengan pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (dik/aim)
Kadek Indra Jaya alias Kodok membunuh kekasihnya, mahasiswi cantik bernama Ni Made Ayu Serli Mahardika.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan