Detik-detik Pelajar Dirampok saat Menongkrong di Kecamatan Borobudur, Ngeri
Kamis, 14 Oktober 2021 – 11:42 WIB
Tim Resmob Polres Magelang langsung melakukan penyidikan dan penyelidikkan kasus ini.
Dari hasil penyelidikan, Polres Magelang dapat mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain satu buah handphone merek Vivo 12S, satu unit kendaraan motor Yamaha Jupiter dan satu unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pelaku.
Ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (rls/sam/jpnn)
Seorang pelajar dirampok atau menjadi korban perampokan di Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
- Terima Daulat Budaya Nusantara, Bamsoet Dukung Touring Kebudayaan Borobudur to Berlin
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Viral Pengendara Mobil di Pekanbaru Diadang Perampok, Ini Kata Polisi