Detik-Detik Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung, Sadis! Inilah Pemicunya
Selasa, 04 Juli 2023 – 07:55 WIB
Dalam kasus itu, tersangka EP dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja.
"Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun," ucap AKBP Eko.(antara/jpnn)
Polisi mengungkap detik-detik pembunuhan pasutri pengusaha di Tulungagung secara sadis oleh tersangka EP (44). Ternyata inilah pemicunya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Pulang dari Taiwan, Bapak Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita di Tulungagung
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Oknum Kepsek Pelaku KDRT di Tulungagung Ditahan Jaksa