Detik-Detik Pembunuhan Pasutri Pengusaha di Tulungagung, Sadis! Inilah Pemicunya
Selasa, 04 Juli 2023 – 07:55 WIB

Kapolres Tulungagung AKBP EKo Hartanto (tengah, belakang) memimpin gelar perkara dengan menghadirkan tersangka EP berikut barang bukti, di Mapolres Tulungagung, Senin (3/7/2023) Foto: ANTARA/HO - JP
Dalam kasus itu, tersangka EP dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dengan sengaja.
"Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun," ucap AKBP Eko.(antara/jpnn)
Polisi mengungkap detik-detik pembunuhan pasutri pengusaha di Tulungagung secara sadis oleh tersangka EP (44). Ternyata inilah pemicunya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Azka Aufary Ramli Ajak Pengusaha dan Pekerja Berkolaborasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap