Detik-Detik Penangkapan 3 Pelaku Narkoba di Agam, H Melawan, Ini yang Terjadi
Senin, 18 September 2023 – 07:51 WIB
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
AKBP Muhammad Agus Hidayat mengungkap penangkapan 3 pemakai dan pengedar narkoba di Agam. Tersangka H melawan sehingga terjadi pengejaran.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA