Detik-detik Perampokan Minimarket 24 Jam di Bekasi, Karyawan Disekap, Begini Modusnya
Saat sedang merampok sejumlah barang, dua pengunjung masuk ke dalam minimarket. MA yang sedang berada di kasir langsung panik dan berpura-pura menjadi kasir minimarket.
Dua pengunjung itu pun curiga dengan rokok yang berserakan dan MA yang tidak memakai tanda pengenal pada seragam.
Selanjutnya, ternyata dua karyawan yang disekap berhasil melepas ikatan tambangnya. Kedua karyawan pun langsung menemui pengunjung dan mengadu bahwa MA adalah perampok.
Pengunjung langsung memanggil warga dan melapor polisi. MA pun diamankan warga, sementara keempat rekannya melarikan diri lewat atap minimarket.
"MA langsung kami amankan saat tiba di TKP, sedangkan empat pelaku lainnya kabur lewat plafon minimarket," ujar Dedi.
Hingga saat ini polisi masih memburu empat perampok lainnya yang masih berkeliaran.
BACA JUGA: Kepala BNNK Pasaman Barat Dibacok Pengedar Ganja, Begini Kondisinya
Atas perbuatannya, MA dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya lima tahun penjara. (mcr1/jpnn)
Petugas Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang perampok berinisial MA yang beraksi di sebuah minimarket, Jalan Raya MT Haryono, Kampung Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, Sabtu (26/12) dini hari.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Menggasak Rp 43 Juta, Hubungan Keduanya Terungkap
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan