Detik-detik Polisi Menangkap Pengedar Narkoba, Menegangkan
Selasa, 13 April 2021 – 17:40 WIB
Adapun dari tangan RF dan CH, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 11,68 gram.
Ketiga pelaku juga positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 subsider 112 dan 111 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya