Detik-detik Polisi Menangkap Pengedar Narkoba, Menegangkan
Selasa, 13 April 2021 – 17:40 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Adapun dari tangan RF dan CH, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 11,68 gram.
Ketiga pelaku juga positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 subsider 112 dan 111 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung