Detik-detik Polisi Menangkap Pengedar Narkoba, Menegangkan

Detik-detik Polisi Menangkap Pengedar Narkoba, Menegangkan
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Adapun dari tangan RF dan CH, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 11,68 gram.

Ketiga pelaku juga positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 subsider 112 dan 111 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang kerap beroperasi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News