Detik-detik Polisi Menyergap Penjahat di Jalan Porong, Dor! Mati

Detik-detik Polisi Menyergap Penjahat di Jalan Porong, Dor! Mati
Pistol. Ilustrasi: YouTube

"Tersangka FR disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana persekongkolan jahat atau penadahan dengan ancaman hukumannya hingga empat tahun penjara," tutur Pitra. (antara/jpnn)

Seorang pelaku curanmor berinisial EP (40), warga Kota Batu, ditembak mati oleh polisi karena melawan saat hendak ditangkap.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News