Detik-detik Tarmuji Bunuh Istri dan Anaknya, Sangat Sadis
Selasa, 24 April 2018 – 05:39 WIB

Rekonstruksi: pelaku memeragakan adegan pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya, Senin (23/4) di Mapolres Brebes. Foto: DEDI SULASTRO/RADAR BREBES
“Kita khawatirkan jika dilaksanakan di sana (rumah korban) akan berdampak pada keamanan pelaku. Sehingga kita alihkan rekonstruksi ini di Mapolres,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. “Pelaku bisa dijerat pasal 338 ancaman hukumannya penjara 15 tahun,” ujarnya.
Penasihat hukum dari pelaku Tarmuji, Ahmad Torikhin mengaku, kliennya saat ini mengalami gangguan jiwa. Karena itu, dia meminta kliennya dibebaskan. Sebab, beberapa dokter spesialis mengungkapkan bahwa kliennya mengalami gangguan jiwa.
“Aturannya kan boleh, kalau pelaku itu mengalami gangguan jiwa bisa dibebaskan,” katanya. (ded/ism/fat)
Tarmuji dengan sangat sadis membunuh istri dan anaknya yakni dengan cara menghantamkan cobek ke kepala si istri.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi
- Begini Cara Oknum TNI AL Mendapat Uang Belasan Juta Modal Membunuh Juwita
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi