Detik-detik Wahyu Benamkan Kepala Anaknya ke Ember Penuh Air
Selasa, 26 Juni 2018 – 06:44 WIB

Petugas menggiring tersangka pembunuh anak tiri. Foto: SURYANTO PUTRAMUJI/RADAR SURABAYA/JPNN.com
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 80 ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan sangsi penjara maksimal 15 tahun. (son/rud)
Wahyu menyiksa anak tirinya dengan cara memasukkan kepala si bocah ke dalam ember berisi air, dan memukulinya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Wanita Tewas Diduga Dibunuh di Penginapan Bekasi, Kondisinya Memilukan