Dewan Desak Pemprov Lakukan Investigasi

Dewan Desak Pemprov Lakukan Investigasi
Dewan Desak Pemprov Lakukan Investigasi
JAKARTA - Meskipun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap penggunaan Instalasi Penyulingan Air (IPA) laut atau Reverse Osmosis (RO) di Ancol. Namun hal ini belum berlaku sepenuhnya pada RO yang lebih dulu dilakukan oleh PT Pelindo II terhadap aktivitas di sekitar pelabuhan. Pasalnya, pemasangannya dilakukan tanpa melalui proses perizinan resmi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini dinyatakan secara langsung oleh Selamat Nurdin Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta karena belum memenuhi regulasi yang ditentukan ole daerah. Berdasarkan pengamatan yang dilakukannya, belum ada surat permohonan kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya maupun Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta. Sehingga, politisi Kebon Sirih ini menanggapnya sebagai tindakan ilegal karena belum mendapatkan persetujuan daerah.

Padahal, kata Nurdin, wilayah PT Pelindo II masuk dalam wilayah yang operasi milik PT Aetra selaku operator penyaluran air bersih. Tiadanya pendapatan selain merugikan kas daerah juga tidak akan terjadi sistem subsidi silang antara pelanggan besar dalam hal ini Pelindo II kepada pelanggan kecil. ’’Kalau seperti ini, APBD daerah akan membengkak untuk memberikan subsidi silang,’’ tegasnya .

Terkait belum optimalnya penyaluran air bersih yang dilakukan operator memag diperbolehkan melakukan penggunaan RO di sekitar pelabuhan. Terlebih, di kawasan ini memiliki tingkat aktivitas pengiriman dan penerimaan barang yang sangat tinggi di banding sejumlah tempat lainnya. Akan tetapi, kebutuhan besar tersebut harus melalui beberapa tahap sehingga tidak merugikan daerah yang menaungi keberadaannya.

JAKARTA - Meskipun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memberikan dukungan penuh terhadap penggunaan Instalasi Penyulingan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News