Dewan Etik Bukan untuk Tangkis Perpu MK

Dewan Etik Bukan untuk Tangkis Perpu MK
Dewan Etik Bukan untuk Tangkis Perpu MK

jpnn.com - JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membentuk Dewan Etik Hakim MK yang bersifat permanen. Keputusan diambil setelah sebelumnya MK menilai perlu ada lembaga khusus yang berperan mengawasi prilaku hakim konstitusi pascapenangkapan atas Akil Mochtar karena diduga terkait suap untuk memengaruhi putusan sidang.

“Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan prilaku Hakim Konstitusi, menegakkan kode etik dan pedoman prilaku Hakim Konstitusi, MK akan segera membentuk Dewan Etik Hakim Konstitusi,” ujar Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva di gedung MK, Jakarta, Rabu (30/10) petang.

Menurut Hamdan, untuk segera mewujudkan pembentukan dewan etik, MK dalam waktu dekat akan segera membentuk panitia seleksi. Sayangnya ia belum menjawab kapan tepatnya panitia seleksi mulai bekerja. Hamdan hanya menyatakan Pansel diangkat dari tokoh-tokoh di luar Hakim Konstitusi. Merekalah nantinya yang akan berperan menyeleksi nama-nama yang dinilai tepat duduk dalam Dewan Etik Hakim MK.

“Laica Marzuki (mantan Hakim MK) dan Saldi Isra (pakar hukum tata negara) bersedia menjadi pansel. Jadi nanti ketika anggota pansel bersedia, maka akan langsung bertugas. Dewan Etik masa jabatannya nanti tiga tahun dan tidak bisa dipilih kembali,” katanya.

Namun, Hamdan membantah rencana MK membentuk Dewan Etik sebagai bentuk perlawanan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang penyelamatan MK yang baru-baru ini dikeluarkan pemerintah. Alasannya, pembentukan Dewan Etik Hakim Konstitusi hanya untuk mengisi kekosongan sampai terbentuknya Majelis Kehormatan MK sebagaimana diamanatkan Perpu.

“Ini bukan bentuk perlawanan terhadap perpu. Tapi untuk mengisi kekosongan karena perpu tidak menentukan bagaimana mekanisme kerja dari majelis kehormatan, apakah hanya akan mengadili pelanggaran berat atau setiap hari mengawasi prilaku Hakim Konstitusi,” katanya.(gir/jpnn)

 

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan membentuk Dewan Etik Hakim MK yang bersifat permanen. Keputusan diambil setelah sebelumnya MK


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News