Dewan Tolak Tambah Anggaran Penyelenggara Pemilu di Daerah ini

Dewan Tolak Tambah Anggaran Penyelenggara Pemilu di Daerah ini
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

jpnn.com, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menolak usulan penambahan anggaran bagi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan.

Penyelenggara pemilu lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat sebelumnya mengusulkan tambahan senilai Rp 1 Miliar lebih.

"Belum bisa diajukan karena tidak ada revisi dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NHPD-nya," ujar Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle.

Dia menyatakan hal tersebut saat rapat pembahasan APBD Perubahan 2021, di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Rabu (15/9).

Walaupun KPU Sulsel meminta tambahan anggaran melalui Kesbangpol, namun tidak bisa langsung disetujui karena belum ada perubahan anggaran pada NHPD tahun anggaran yang sama.

Menurutnya, dana hibah dalam APBD pokok tidak bisa diubah saat pembahasan anggaran APBD perubahan, apalagi seluruh anggaran NHPD telah disetujui dan ditransfer ke rekening kas KPU setempat.

"Pekan lalu kalau tidak salah sudah ditransfer semua. Untuk anggaran KPU dalam APBD pokok sudah klir semua," ucapnya.

Ditanyakan kenapa KPU tidak bisa mendapatkan anggaran tambahan itu untuk kesiapan menghadapi pemilu, dia menjelaskan, tidak ada mekanisme ataupun aturan yang membolehkan perubahan dana hibah, dalam hal ini NHPD di tengah jalan saat pembahasan anggaran perubahan.

Dewan menolak usulan tambahan anggaran penyelenggara pemilu untuk daerah ini, begini alasannya.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News