Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri pada Besok

Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri pada Besok
Syamsuddin Haris. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pasalnya, kata Ari, dalam surat yang dilayangkan pada 22 Desember 2023, Firli tak menyebutkan dirinya mengundurkan diri dari Ketua KPK. Firli hanya menyatakan berhenti dari jabatan Ketua KPK.

Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK.

Untuk itu, Firli kembali melayangkan surat kedua pada Sabtu (23/12), yang intinya menyatakan mengundurkan diri dari KPK.

"Baik sebagai ketua merangkap anggota komisi pemberantasan korupsi,” kata Firli dalam surat tersebut. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Dewas KPK sudah mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News