Dewas KPK Harus Buktikan Bukan Kepanjangan Tangan Pemerintah

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarif Hasan menilai lima nama yang dipilih menjadi Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa memperkuat kinerja lembaga antirasuah itu di dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Terlebih lagi, kata Syarif, revisi Undang-undang KPK bertujuan untuk memperkuat lembaga antikorupsi itu. Karenanya, keberadaan Dewas diharapkan bisa melakukan supervisi maupun bekerja sama dengan komisioner KPK yang baru.
"Besar harapan rakyat itu bisa dilakukan dengan bagus," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/12).
Syarif mengatakan, masyarakat juga berharap Dewan Pengawas KPK bisa membuktikan diri bukan sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
"Tentunya harapan kami itu sekaligus menepis pandangan orang lain bahwa Dewas bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah," ungkapnya.
Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu percaya susunan anggota Dewas yang ada ini betul-betul sesuai harapan yaitu memperkuat KPK.
Dia yakin kehadiran sosok seperti Artidjo Alkostar tidak akan berseberangan dengan para komisioner KPK. "Tidak. Saya pikir Dewas ini kolektif kolegial, tidak sendiri," katanya.
Ia menyatakan, kerja Artidjo saat di Mahkamah Agung sebagai hakim agung dan ketua kamar pidana, tentu berbeda dengan Dewas KPK.
Wakil Ketua MPR Syarif Hasan menilai Dewan Pengawas bisa memperkuat kinerja KPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki