Dewi Perssik dan Suami Segera Digarap Polisi
Minggu, 10 Desember 2017 – 13:37 WIB
Dalam laporannya, terlapor yang masih dalam proses penyelidikan itu dituduhkan telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (mg1/jpnn)
Hal ini berkaitan dengan penerobosan busway yang dilakukan Dewi Perssik di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Ria Ricis Lebaran Tanpa Suami, Dewi Perssik ke Pakistan
- Rayakan Idulfitri di Pakistan, Dewi Perssik Bagikan Pengalamannya
- Dewi Perssik Ungkap Alasan Rayakan Idulfitri di Pakistan
- Segera Nikah dengan Rully, Dewi Perssik: Mudah-mudahan yang Terakhir
- Dilamar Rully, Dewi Perssik Dapat 1 Kilogram Emas
- Dilamar, Dewi Perssik Berharap Rully jadi Pasangan Terakhir