Dewi Perssik dan Suami Segera Digarap Polisi

Dewi Perssik dan Suami Segera Digarap Polisi
Dewi Perssik dan suaminya, Angga. Foto: Instagram

Dalam laporannya, terlapor yang masih dalam proses penyelidikan itu dituduhkan telah melanggar Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (mg1/jpnn)


Hal ini berkaitan dengan penerobosan busway yang dilakukan Dewi Perssik di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News