DF Tak Kerja Tabungan Rp531 M, PPATK & Bareskrim Curiga, TPPU Terbongkar
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengapresasi Bareskrim Polri yang bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satu orang ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU terkait peredaran obat ilegal dengan nilai sitaan Rp531 miliar.
Mahfud MD mengatakan pengungkapan TPPU ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam penegakan hukum dalam upaya pemulihan ekonomi nasional khususnya di masa pandemi.
"Pemerintah bekerja dengan serius melakukan, memantau dan penindakan terhadap bisnis ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan negara yang khusus hari ini terkait peredaran obat-obatan ilegal di masyarakat," kata Mahfud MD dikutip dari Antara, Kamis (16/9).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebutkan tersangka dalam kasus ini satu orang berinisial DF.
Komjen Agus menjelaskan pengungkapan perkara berawal dari kasus seorang meninggal dunia karena menggunakan obat aborsi yang diedarkan oleh tersangka. Kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur pada Maret 2021.
Dari kasus itu dilakukan penelusuran bersama PPATK bahwa tersangka melalukan impor obat dari luar negeri tanpa izin edar dalam jumlah banyak.
"Dari hasil penelusuran tersangka memiliki sembilan rekening bank. Dari sana disita barang bukti TPPU Rp531 miliar," kata Agus.
Bareskrim Polri bersama PPATK membongkar kasus TPPU terkait peredaran obat illegal, simak selengkapnya.
- Pakar Hukum Yakin Praperadilan Panji Gumilang Bakal Ditolak Hakim
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak