DGA Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Tunggu Saja
Kamis, 12 Agustus 2021 – 20:19 WIB
Berdasarkan hasil penyidikan polisi lebih lanjut, penyidik akhirnya mendapati barang bukti sabu siap edar seberat dua kilogram.
Dari hasil penyidikan, polisi juga mendapati tersangka baru berinisial MA dan ME yang juga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, DGA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. (antara/jpnn)
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, DGA akhirnya ditangkap di kawasan Palmerah saat berada di dalam sebuah mobil Honda Brio.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret