DGA Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Tunggu Saja

DGA Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Tunggu Saja
DGA selaku tersangka pengedar sabu saat digiring petugas Polres Jakarta Barat. Foto: ANTARA/Walda

Berdasarkan hasil penyidikan polisi lebih lanjut, penyidik akhirnya mendapati barang bukti sabu siap edar seberat dua kilogram.

Dari hasil penyidikan, polisi juga mendapati tersangka baru berinisial MA dan ME yang juga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, DGA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. (antara/jpnn)

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, DGA akhirnya ditangkap di kawasan Palmerah saat berada di dalam sebuah mobil Honda Brio.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News