DGA Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Tunggu Saja
Kamis, 12 Agustus 2021 – 20:19 WIB

DGA selaku tersangka pengedar sabu saat digiring petugas Polres Jakarta Barat. Foto: ANTARA/Walda
Berdasarkan hasil penyidikan polisi lebih lanjut, penyidik akhirnya mendapati barang bukti sabu siap edar seberat dua kilogram.
Dari hasil penyidikan, polisi juga mendapati tersangka baru berinisial MA dan ME yang juga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, DGA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. (antara/jpnn)
Berdasarkan hasil penelusuran polisi, DGA akhirnya ditangkap di kawasan Palmerah saat berada di dalam sebuah mobil Honda Brio.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu di Bireuen, 1 Orang Diamankan
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas