DHE Tak Wajib Dirupiahkan
Agar Eksporter Tempatkan Valas di Bank Dalam Negeri
Senin, 02 Desember 2013 – 05:15 WIB

DHE Tak Wajib Dirupiahkan
Sebelumnya Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Darmin Nasution mengatakan bahwa penarikan DHE ke dalam negeri tidak bisa seratus persen. "Mungkin hanya bisa 80-85 persen. Karena 15 persennya sudah tersandera di luar negeri," kata mantan Gubernur BI itu.
Baca Juga:
Darmin mengungkapkan, biasanya pengusaha di dalam negeri seperti pertambangan, memiliki perjanjian hasil ekspor dengan investor asing. Yakni hasil tambang harus ditaruh di bank asing.
"Setelah dibagi, baru uang itu balik ke dalam negeri. Itu yang membuat DHE tidak bisa balik seratus persen," katanya. (gal/sof)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan eksporter untuk mematuhi regulasi penempatan dana hasil ekspor (DHE) di bank devisa dalam negeri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri