DHE Tak Wajib Dirupiahkan
Agar Eksporter Tempatkan Valas di Bank Dalam Negeri
Senin, 02 Desember 2013 – 05:15 WIB
Sebelumnya Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Darmin Nasution mengatakan bahwa penarikan DHE ke dalam negeri tidak bisa seratus persen. "Mungkin hanya bisa 80-85 persen. Karena 15 persennya sudah tersandera di luar negeri," kata mantan Gubernur BI itu.
Baca Juga:
Darmin mengungkapkan, biasanya pengusaha di dalam negeri seperti pertambangan, memiliki perjanjian hasil ekspor dengan investor asing. Yakni hasil tambang harus ditaruh di bank asing.
"Setelah dibagi, baru uang itu balik ke dalam negeri. Itu yang membuat DHE tidak bisa balik seratus persen," katanya. (gal/sof)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan eksporter untuk mematuhi regulasi penempatan dana hasil ekspor (DHE) di bank devisa dalam negeri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sesuai Arahan Presiden, Wamendag Jerry: Kami Bergerak Cepat, Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan
- Ribuan Kointainer Tertahan di Pelabuhan Akhirnya Dilepas, Begini Penjelasan Kemendag
- Alasan Elon Musk Hadir di WWF ke-10 Bali: Saya Kagum
- Perdagangan Indonesia-Selandia Baru, Kemendag Bidik Kerja Sama Impor Sapi
- Hasnur Internasional Shipping Raih Penghargaan The Best 6 Investortrust Companies 2024
- Kemenperin Ungkap Penyebab Menumpuknya Kontainer di 2 Pelabuhan Besar Ini