Di dalam Rumah, ASN Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara tertangkap basah sedang berbuat terlarang bersama rekannya di dalam rumah.
AS, warga Gang Tulang Bawang, Kecamatan Kotabumi Selatan dan KM (32) asal Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
"Keduanya kami amankan saat berada di rumah tersangka KM pada Selasa (7/6) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra, Jumat (10/6).
Dia mengatakan KM dan AS diamankan dari hasil pengembangan tersangka lain.
"Saat dilakukan penangkapan diamankan juga barang bukti berupa satu buah bong, enam plastik bening klip bekas pakai, satu jarum, dua centong terbuat dari sedotan plastik, dua buah korek api gas, dan satu wadah plastik," jelas Made.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang narkotika, dan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup," ujarnya. (mcr32/jpnn)
Memalukan. Oknum ASN ini bukannya bekerja dengan giat malah berbuat terlarang dengan temannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan