Di Depan Hakim, Gayus Akui Uang Grup Bakrie

Gelar Perkara Hanya Formalitas

Di Depan Hakim, Gayus Akui Uang Grup Bakrie
Foto: Dok JPPhoto
Nah sedangkan yang ketiga, dia mendapat order dari Alif Kuncoro untuk membantu PT Arutmin. Gayus menjelaskan, itu berhubungan dengan program pemerintah sunset policy. Gayus diminta untuk mereview apakah perpajakan perusahaan tersebut telah sesuai dengan aturan. Gayus pun menyatakan beres. "Dapat USD 2 juta (setara Rp 20 miliar)," ucapnya. Tak pelak pengunjung sidang pun terheran-heran dengan pengakuan Gayus.

Dia lalu menjelaskan bahwa sebenarnya uang yang diperoleh dari tiga perusahaan itu bukan hanya Rp 28 miliar, namun Rp 35 miliar. Tapi, selisih  Rp 7 miliar di simpannya di rumahnya. Seperti yang diketahui sebelumnya, uang Gayus tersimpan di beberapa rekening bank. Yakni Bank Panin dan BCA.

Majelis hakim langsung mencecar Gayus. "Apakah anda merasa bersalah setelah menerima uang itu?" tanya Albertina. Gayus pun menjawab dengan enteng bahwa apa yang dilakukannya itu tidak menyalahi aturan. Menurutnya, seorang pegawai pajak boleh saja menerima imbalan dari wajib pajak selama tidak menyalahi aturan.

Dia juga mengaku tidak pernah melaporkan kekayaannya melalui Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Saya tidak membuat LHKPN karena cuma PNS golongan III A. yang wajib golongan di atas saya," terangnya.

JAKARTA---Gayus Tambunan kembali mencokot tiga perusahaan Grup Bakrie dalam persidangan. Kali ini, pengakuan blak-blakan itu disampaikan secara terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News