Di Grup WA Jaya Berkoar Tidak Ada Polisi yang Bisa Menangkapnya

jpnn.com, DOMPU - Pengedar sabu-sabu berinisial UJ alias Jaya (32 tahun) kembali masuk penjara.
Pria asal Karijawa, Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat itu baru satu tahun keluar dari hotel prodeo.
"Kami menangkap pelaku berdasarkan laporan dari para mahasiswa di Dompu,” kata Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, seperti dilansir Lombok Post, Senin (25/1).
Jaya sempat berkoar di salah satu grup WhatsApp mahasiswa bahwa tidak ada polisi yang bisa menangkapnya.
Nah, Ditresnarkoba Polda NTB yang menerima laporan dari mahasiswa tersebut langsung mengambil tindakan.
"Tim berangkat ke Dompu untuk melakukan penyelidikan,” kata Helmi.
Setelah dua hari menyelidiki gerak-gerik Jaya, polisi pun menangkapnya.
Polisi menangkap Jaya yang hendak membuka bengkel sekitar pukul 07.00 Wita, Sabtu (23/1).
Jaya sempat berkoar di salah satu grup WhatsApp mahasiswa bahwa tidak ada polisi yang bisa menangkapnya.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar