Di Hadapan Hakim, Anak Buah Menteri PU Akui Terima Duit

Di Hadapan Hakim, Anak Buah Menteri PU Akui Terima Duit
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

Menurut dia, saat itu ada staf dari BPJN IX yang dikenalnya secara persis menyerahkan dokumen. Namun, kata dia, saat dibuka ada uang Rp 30 juta.

"Jadi, saya akui saya terima," tegasnya.

Dia pun mengklaim sudah mengembalikan uang itu ke rekening KPK. Sedangkan Amran sebelumnya sudah membenarkan adanya pemberian uang tersebut.

"Kalau uang (Rp 30 juta) ke Pak Munir itu yang menyerahkan staf saya, Pak Hamid. Kalau USD 5000 ke Hasanuddin," ujar Amran. (boy/jpnn)


Sidang perkara suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdakwa mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News