Di Hadapan Hakim, Anak Buah Menteri PU Akui Terima Duit
Senin, 09 Januari 2017 – 22:45 WIB

Ilustrasi suap. Foto: Pixabay
Menurut dia, saat itu ada staf dari BPJN IX yang dikenalnya secara persis menyerahkan dokumen. Namun, kata dia, saat dibuka ada uang Rp 30 juta.
"Jadi, saya akui saya terima," tegasnya.
Dia pun mengklaim sudah mengembalikan uang itu ke rekening KPK. Sedangkan Amran sebelumnya sudah membenarkan adanya pemberian uang tersebut.
"Kalau uang (Rp 30 juta) ke Pak Munir itu yang menyerahkan staf saya, Pak Hamid. Kalau USD 5000 ke Hasanuddin," ujar Amran. (boy/jpnn)
Sidang perkara suap anggaran proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terdakwa mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit